New Normal
KA Bandara Beroperasi Kembali pada 1 Juli 2020
Kereta Api Bandara akan kembali beroperasi pada 1 Juli 2020. Para penumpang diharuskan mematuhi aturan baru selama perjalanan dengan KA Bandara.
1. Penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas KA Bandara dengan wajib mengenakan masker, face shield, pengecekan suhu tubuh secara berkala, dan pemeriksaan oleh petugas kesehatan
2. Pelaksanaan rapid test bagi seluruh karyawan dan petugas layanan penumpang KA Bandara, untuk memastikan semua petugas dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang
3. Menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan di masing- masing stasiun maupun di dalam Kereta Api Bandara
4. Pemasangan sekat pembatas antar kursi dalam kereta diseluruh sarana Kereta Api Bandara
5. Penyemprotan cairan desinfektan secara berkala baik di dalam KA Bandara maupun seluruh fasilitas di stasiun – stasiun
6. Pemasangan tanda/ marka di fasilitas KA Bandara, untuk mendukung penerapan jaga jarak antar-penumpang (physical distancing)
Pada tahap awal pengoperasian kembali, PT Railink hanya menjual tiket untuk 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
“Tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket, baik itu online maupun secara offline di masing- masing stasiun dengan harga tiket mulai dari Rp 10.000. Dan selama masa promo di bulan Juli ini, tidak ada biaya pengembalian tiket. Kecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru," kata Mukti.
Khusus bagi penumpang KA Bandara yang menuju Bandara Soekarno- hatta, PT Railink mengimbau agar menyesuaikan waktu keberangkatan yang mengacu ke persyaratan perjalanan pada masa New Normal, yakni tiba di bandara minimal 3 jam sebelum keberangkatan. (*/Andika Panduwinata)
• 7 Aturan yang Harus Dilakukan oleh Calon Penumpang Lion Air Group
• Risiko Tertular Virus di Pesawat Lebih Kecil Dibandingkan di KA dan Kapal Pesiar
• Gunakan Travelation untuk Mengurangi Kerepotan Bepergian Naik Pesawat di Masa Pandemi Covid-19
Sumber: Warta Kota
konten reguler travel
kapan KA Bandara akan beroperasi kembali
cara mengurus refund tiket KA Bandara
aturan baru KA Bandara
adaptasi kebiasaan baru (new normal)
Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020
PT Railink
Mukti Jauhari Plt Direktur Utama PT Railink
KMK Nomor HK 01 07/MENKES/382/2020
KA Bandara Soekarno Hatta
Tarif Rapid Test di 8 Bandara ini Rp 85.000 |
![]() |
---|
Jangan Khawatir Naik Kereta Api, Protokol Kesehatan PT KAI Sesuai Standar Internasional |
![]() |
---|
Berkunjung ke Eropa Wajib Tes PCR 72 Jam Sebelum Berangkat, Kini Dianggap Merugikan Industri Wisata |
![]() |
---|
Jangan Pilih Masker yang Asal-asalan, Kenali Efektivitas Setiap Jenis Masker |
![]() |
---|
Jangan Percaya Kabar Palsu, Hasil Rapid Test atau PCR Test Tetap Syarat Bepergian di Masa Pandemi |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!