Pascacovid 19
Opsi Tutup Lantai Dansa Diskotek Dalam Pembahasan Protokol Kegiatan Tempat Hiburan Malam
Harus jaga jarak antar pengunjung dan menggunakan masker adalah normalitas baru di tempat hiburan malam pascacovid-19.
WARTA KOTA TRAVEL, GAMBIR -- Berkunjung ke diskotek, pub, dan panti pijat di Jakarta harus menaati protokol kegiatan yang baru.
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam, yang nantinya akan mengatur gerak-gerik pengunjung.
Protokol ini disiapkan Disparekraf dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/6/2020).
Tutup lantai dansa
Cucu mengatakan, protokol kesehatan baru yang akan diterapkan cukup banyak aturannya.
Misalnya, pengunjung harus saling menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh,dan mengenakan masker.
Bahkan tengah dibahas opsi menutup lantai dansa di diskotek.
“Itu salah satu alternatif saja ya, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari Dinas Kesehatan dan pelaku usaha. Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” kata Cucu.
Masih dibahas
Mantan Kepala Sudin Pariwisata Kepulauan Seribu ini enggan membeberkan sektor pariwisata yang akan dibuka dalam waktu dekat, karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkannya bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sekitar ribuan tempat wisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta, sejak Senin (23/3/2020).
Hingga fase ketiga PSBB, yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat wisata tersebut.
Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar-individu masyarakat. (Fitriyandi Al Fajri)
• Disparekraf DKI Jakarta Masih Menyusun Protokol Kegiatan Baru di Industri Pariwisata
• Kreativitas dan Inovasi Adalah Kunci Menyintas Industri Pariwisata Indonesia di Masa Pascacovid-19
• Wisatawan ke Inggris Wajib Lakukan Karantina Mandiri 14 Hari
• Sensor Penjaga Jarak Akan Diberlakukan di Museum-museum di Eropa
Sumber: Warta Kota
protokol kegiatan tempat hiburan malam
pascacovid-19
konten reguler travel
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Cucu Ahmad Kurnia Kepala Dinas Pariwisata dan Ekon
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija)
Orang yang Menggunakan Vaksin Sinovac akan Mendapat Kemudahan saat Mengajukan Visa Tiongkok |
![]() |
---|
Bakusapa, Forum Pelaku Usaha MICE untuk Bangkit dari KO |
![]() |
---|
Tiga Alat yang Tercipta di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Komunitas Rave di Inggris Membuktikan, Acara Rave Tetap Asyik dengan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Lantai Dansa Ditutup, Kelab Malam di Berlin jadi Beer Garden |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!