Dampak wabah Covid 19
Lion Berlakukan Pembatasan Fisik di Dalam Pesawat
Lion Air Group akan memberlakukan pembatasan fisik di pesawat, dalam penerbangan khusus pebisnis yang akan dimulai pada 3 Mei 2020.
WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - Lion Air Group sudah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan, untuk melakukan penerbangan komersial mulai 3 Mei 2020.
Penerbangan itu diperuntukkan bagi kalangan pebisnis, yang harus bepergian untuk mengurus usahanya. Tak boleh ada pemudik di penerbangan itu, sehingga ada persyaratan untuk naik ke pesawat.
Pihak Lion Air Group juga mengatur formasi duduk penumpang di dalam pesawat tersebut, agar sesuai dengan instruksi physical distancing.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan pihaknya tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku, selama pandemi Covid-19, termasuk pengaturan jarak aman antarpenumpang selama penerbangan.
"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator, serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).
Sistem pengaturan jarak dilakukan dengan mengatur posisi duduk penumpang selama penerbangan.
Seperti di tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO, yang memiliki konfigurasi 3-3 di kelas ekonomi, maka kursi di tengah tidak digunakan.
Sebagai tandanya kursi itu akan dipasangi tanda X, yang artinya tak boleh ditempati.
"Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendel dan lorong," ucap Danang.
Untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis, yang memiliki tata letak kursi 2-2, maka Lion akan enggunakan metode saling silang atau zig-zag.
Awak kabin dan petugas layanan darat akan mengatur penempatan penumpang, termasuk ketika penumpang sudah berada di kabin pesawat. Mereka akan memindahkan penumpang apabila masih ada penumpang yang duduk berdekatan.
"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas penempatan ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) di bandara keberangkatan," kata Danang.
Dia menerangkan pula, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.
Pintu dan jendela darurat
Ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk ini. Salah satunya kursi di baris pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi, sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
Penumpang yang duduk di sana harus memiliki kriteria pria dewasa minimal berusia 18 tahun.
Selain itu diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Sebenarnya kriteria itu sama dengan yang tercantum di protokol standar keselematan penerbangan.
"Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin," ujar Danang.
Barang bawaan kabin penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas tempat duduk, atau di kolong kursi di depan penumpang. Tujuannya agar tidak menghalangi pergerakan penumpang dalam keadaan darurat.
Ruang tunggu dan bus
Halaman selanjutnya
Sumber: Warta Kota
pengaturan jarak antarpenumpang
penerbangan khusus pebisnis
pembatasan fisik dalam pesawat
garbarata
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
Lion Air Group
Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!