Dampak wabah Covid 19
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi pembekuan izin beberapa rute penerbangan kepada Batik Air.
WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - Gara-gara calon penumpang yang berjubel di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5), PT Angkasa Pura II dan Batik Air memperoleh sanksi dari Pemerintah, Selasa (19/5).
PT Angkasa Pura II selaku operator bandara, dan Batik Air sebagai maskapai yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sanksi bagi Batik Air cukup berat, yakni pembekuan izin di beberapa rute penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Ditjen Perhubungan Udara, selaku regulator, menyatakan PT Angkasa Pura II dan Batik Air melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020.
Permenhub tersebut mengatur tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya kepada Warta Kota.
Pembekuan izin rute
Bentuk pelanggarannya ialah, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera di Pasal 14 poin b, mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” kata Adita
Sementara PT Angkasa Pura II dianggap lalai karena tak bisa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, seperti yang digariskan di PM 18 Tahun 2020.
Batik Air
PT Angkasa Pura II
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia N
sanksi bagi Batik Air
pembekuan izin rute penerbangan
pandemi Covid-19
virus corona
Adita Irawati
Juru Bicara Kementerian Perhubungan
konten reguler travel
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Batik Air Paparkan Jumlah Penumpang pada Kamis (14/5) Pagi |
![]() |
---|