Dampak Wabah Covid 19
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik
Setelah mendapat sanksi peringatan keras dari Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura menerapkan prosedur sesuai protokol kesehatan di setiap bandara
WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - PT Angkasa Pura II berjanji akan mengimplementasikan protokol kesehatan dalam operasional Bandara Internasional Soekarno Hatta, sesuai yang diamanatkan Pemerintah Republik Indonesia.
Itulah tanggapan Angkasa Pura II, selaku operator Bandara Soekarno Hatta, setelah mendapat sanksi peringatan keras dari Kementerian Perhubungan RI, Selasa (19/5).
Sanksi tersebut diberikan karena pengelola bandara gagal mengatur calon penumpang, pada Kamis (14/5).

Alhasil terjadi pelanggaran pembatasan fisik yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2020.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, menyatakan pihaknya berkomitmen mengimplementasikan pembatasan fisik di seluruh bandara yang mereka kelola, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesuai peraturan Kementerian Perhubungan.
Prosedur baru
Setelah kejadian di Terminal 2 Soekarno-hatta itu, PT Angkasa Pura II langsung melakukan perbaikan prosedur penerimaan penumpang, yang diberlakukan mulai 15 Mei 2020.
Sejak prosedur baru berlaku, Yado menyatakan bahwa proses penerimaan calon penumpang di rute domestik berjalan dengan lancar, tertib, dan mengedepankan pembatasan fisik.
Katanya, prosedur baru tersebut hasil evaluasi para pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta, seperti operator bandara, maskapai penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya.
“Sesuai imbauan Kemenhub, PT Angkasa Pura II menjaga agar physical distancing selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan imbauan tersebut. Pada 14 Mei lalu, kepadatan di proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam, kemudian berangsur terurai. Para calon penumpang saat itu juga memakai masker. Kemudian, stakeholder melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur baru yang diterapkan mulai 15 Mei," ujar Yado, Rabu (20/5/2020).