Dampak wabah Covid 19
Tak Ada KA Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan Sampai 31 Mei 2020
Kereta Api Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu Medan tak beroperasi untuk sementara, sampai 31 Mei 2020.
WARTA KOTA TRAVEL, Tangerang - Tak ada Kereta Api (KA) Bandara Soekarno Hatta dan KA Bandara Kualanamu Medan yang beroperasi, mulai 12 April sampai 31 Mei 2020.
PT Railink, sebagai operator angkutan umum Kereta Api (KA) Bandara menghentikan sementara operasi kedua KA Bandara tersebut, seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 12 April sampai 31 Mei 2020 ,dan keputusan ini akan terus dievaluasi. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, dan mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta,” kata Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink kepada Warta Kota, Kamis (9/4/2020).
Pengembalian 100 persen
Calon penumpang yang telah memiliki tiket tak perlu khawatir, sebab mereka dapat melakukan pengembalian tiket dan memperoleh uangnya kembali 100 persen, di luar biaya pemesanan.
Untuk memperoleh pengembalian 100 pesen, pemilik tiket harus menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi dalam surat elektronik (surel/email) yang dikirim ke info@railink.co.id.
“PT Railink akan terus memantau perkembangan situasi, dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan KA Bandara nantinya saat situasi mulai membaik," kata Mukti. (*/Andika Panduwinata)
• Jangan Lupa Kenakan Masker Saat Akan Gunakan KA Bandara
• Pelaku Industri Pariwisata Diimbau Siapkan Paket Liburan Akhir Tahun dari Sekarang
• Kemenparekraf Luncurkan Program #BeliKreatifLokal Bagi Pelaku Ekraf di Jabodetabek
• Lebih 90 Hari Tak Terbang, Pilot di Inggris Harus Ujian Lagi
KA Bandara Soekarno Hatta
KA Bandara Kualanamu Medan
KA Bandara tidak beroperasi
PT Railink
Mukti Jauhari Plt Direktur Utama PT Railink
pandemi Covid-19
virus corona
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
konten reguler travel
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|