Dampak wabah Covid 19
Jangan Lupa Kenakan Masker Saat Akan Gunakan KA Bandara
PT Railink memberlakukan aturan baru, yakni wajib masker bagi calon penumpang KA Bandara mulai 12 April 2020.
Sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020, PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya menggunakan masker saat menggunakan KA Bandara. Baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara.
“Penggunaan masker dapat mengurangi penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan menggunakan KA Bandara, atau memasuki area stasiun KA Bandara. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,“ ujar Diah Suryandari selaku Humas PT Railink kepada Warta Kota, Senin (6/4/2020).
Kebijakan ini disosialisasikan pada tanggal 6 - 11 April 2020, dan diberlakukan mulai tanggal 12 April 2020.
"Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya perburuan masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis," ucap Diah lagi.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada.
Seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, hingga pembatasan jarak fisik antar penumpang.
Penyesuaian jadwal
PT Railink mendukung kebijakan Pemerintah soal pembatasan sektor transportasi, maka untuk sementara KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan beroperasi dengan jadwal baru.
"Selama bulan Maret sampai April 2020 PT Railink telah mengalami 4 kali perubahan operasional KA Bandara," kata Diah.
Menurut Diah, data volume penumpang PT Railink menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengikuti imbauan dari pemerintah.
KA Bandara Soekarno Hatta
PT Railink
wajib masker di angkutan umum
penumpang KA Bandara wajib mengenakan masker
Diah Suryandari Humas PT Railink
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
pandemi Covid-19
virus corona
pencegahan penyebaran virus corona
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|