Pemerintah Indonesia Tidak Kirim Jemaah pada Ibadah Haji 1442 H demi Keselamatan Jemaah
Pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji Indonesia pada Ibadah Haji 1442H atau tahun 2021, demi keselamatan jemaah.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Twitter/HajMinistry
Pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji Indonesia pada Ibadah Haji 1442H atau tahun 2021, demi keselamatan jemaah. Keterangan foto: Suasana Tawaf pada Ibadah Haji 1441 Hijriah atau tahun 2020. Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi jumlah jemaah Ibadah Haji.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," kata Yaqut.
Menag menyampaikan simpatinya kepada seluruh calon jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!