Pemerintah Indonesia Tidak Kirim Jemaah pada Ibadah Haji 1442 H demi Keselamatan Jemaah

Pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji Indonesia pada Ibadah Haji 1442H atau tahun 2021, demi keselamatan jemaah.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Twitter/HajMinistry
Pemerintah Indonesia tidak mengirim jemaah haji Indonesia pada Ibadah Haji 1442H atau tahun 2021, demi keselamatan jemaah. Keterangan foto: Suasana Tawaf pada Ibadah Haji 1441 Hijriah atau tahun 2020. Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi jumlah jemaah Ibadah Haji. 

WARTA KOTA TRAVEL -- Pemerintah Indonesia kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonessia, untuk tahun 1442H atau 2021.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan ini keputusan yang pahit namun yang terbaik untuk saat ini, karena  pandemi Covid-19 belum mereda.

Menurut Yaqut, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus diutamakan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

 

Kajian mendalam

Hadir dalam acara konferensi pers itu Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama.

Yaqut menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Raker itu membahas keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi. Kemudian Komisi VIII DPR menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi, untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut.

Kemenag juga melakukan serangkaian kajian bersama Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, dan lembaga terkait lainnya.

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.

Keselamatan jemaah

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan perbaikan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei, misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.

Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar, per 1 Juni, juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).

Untuk di lingkungan negara tetangga (Asean), Malaysia memiliki kasus harian tertinggi per 1 Juni 2021 (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230).

Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karena itu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19, yang berkembang di sejumlah negara,” kata Yaqut.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Kuota belum jelas 

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, sampai hari ini atau 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," kata Yaqut lagi.

Kondisi ini berdampak kepada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," kata Menag.

"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjutnya.

Pembatasan ibadah

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca kepada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya kepada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," kata Yaqut.

Bipih 

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," kata Yaqut.

Menag menyampaikan simpatinya kepada seluruh calon jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. (*)

Ikuti kami di
1111 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved