Jalan Tol
Tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek Naik Setelah Terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Layang Japek
Tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek mengalami kenaikan, karena Jalan Tol Layang tidak lagi gratis.
Itu belum termasuk tarif penggunaan Jalan Tol Jakarta Cikampek. Akibatnya akan dirasakan berat oleh pengguna jarak jauh.

Masyarakat yang mengendarai kendaraan Golongan I wilayah 4, harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500 dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp 62.500.
"Tapi karena diterapkan tarif integrasi, tarifnya itu hanya Rp 20.000," kata Vera.
Tarif lama dan baru
Mengenai skema pentarifan dari seluruh wilayah, kata Vera, tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated terdapat di 3 wilayah pentarifan.
Sebelum penerapan tarif terintegrasi, inilah tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek:
- Wilayah 1 Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 1.500, II Rp 2.000, III Rp 2.000, IV Rp 3.000 dan V Rp 3.000.
- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, golongan I Rp 4.500, II Rp 6.500, III Rp 6.500, IV Rp 9.000 dan V Rp 9.000.
- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur, golong I Rp 12.000, II Rp 18.000, III Rp 18.000, IV Rp 24.000 dan V 24.000.
- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I Rp 15.000, II Rp 22.500, III Rp 22.500, IV Rp 30.000 dan V Rp 30.000.
Dan inilah tarif baru sesudah penerapan tarif terintegrasi tersebut:
- Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur, golongan I Rp 4.000 , II Rp 6.000, III 6.000, IV 8.000, dan V 8.000.
- Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat , golongan I Rp 7.000, II 10.500, III, 10.500, IV 14.000 dan V 14.000.
- Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, golongan I Rp 12.000, II 18.000, III 18.000, IV 24.000 dan V 24.000.
- Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek, golongan I 20.000, II 30.000, III 30.000, IV 40.000 dan V 40.000
"Dapat dilihat di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk Wilayah 3. Setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” kata Vera.

Perbaikan
Vera juga menyatakan, sebelum ada penetapan tarif di Tol Layang Japek, pihaknya terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut.
Salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan, atau expansion joint, di sejumlah titik jalan tol tersebut.
“Hingga saat ini perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik. Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian), dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” ujar Vera.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!