Jalan Tol
Tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek Naik Setelah Terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Layang Japek
Tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek mengalami kenaikan, karena Jalan Tol Layang tidak lagi gratis.
WARTA KOTA TRAVEL -- Jangan kaget bila menyadari bahwa tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek mengalami kenaikan.
Kenaikan ini akibat Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tidak lagi gratis, alias sudah berbayar.
Namun tarif jalan tol layang ini disatukan dengan tarif Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pihak Jasa Marga sendiri menyebutkan sebagai tarif terintegrasi.
Setelah 11 bulan beroperasi secara gratis, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) kini sudah ada tarifnya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan bahwa tarif untuk Jalan Tol Layang Japek ini terintegrasi dengan jalan tol Japek di bawahnya.
Pembagian wilayah
Saat ini ada pembagian empat wilayah dalam pentarifan terintegrasi, yakni sebagai berikut:
- Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
- Wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat
- Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat,
- Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.
"Untuk tarif Tol Layang Jakarta Cikampek itu mengikuti tarif wilayah IV, artinya dikenakan tarif Rp 20.000," kata Heru, pada Kamis (12/11/2020).
Heru menjelaskan, penerapan tarif terintegrasi ini membuat pengguna jalan tol hanya membayar sekali.
Hal ini untuk mengurangi potensi hambatan lalu lintas, bila pengguna jalan jarak jauh harus melakukan dua kali transaksi.
Selain itu juga, kata Heru menambahkan penjelasannya, sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif dua ruas jalan tol dalam satu tarif. Makanya disebut tarif terintegrasi.
"Jadi nantin pengguna Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini, karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Heru.
Lebih murah
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Vera Kirana, menyatakan tarif integrasi ini membuat harga yang harus dibayar pengguna lebih murah.
Vera memberi gambaran, jika dioperasikan secara terpisah maka tarif untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km.
Maka pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!