New Normal
Jangan Percaya Kabar Palsu, Hasil Rapid Test atau PCR Test Tetap Syarat Bepergian di Masa Pandemi
Hasil rapid test atau swab test tetap dibutuhkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi umum. Bahkan kini ditambah wajib mengisi HAC.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Pasalnya, moda transportasi umum adalah tempat interaksi dan berkumpulnya banyak orang, sehingga berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster penularan COVID-19.
Untuk itu diperlukan kewaspadaan dini, sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas.
Rapid test
Lebih lanjut Yuri menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Namun penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan'' tuturnya.
Pada pedoman tersebut dijelaskan, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut harus dalam keadaan sehat, dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!