New Normal

Jangan Percaya Kabar Palsu, Hasil Rapid Test atau PCR Test Tetap Syarat Bepergian di Masa Pandemi

Hasil rapid test atau swab test tetap dibutuhkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi umum. Bahkan kini ditambah wajib mengisi HAC.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh melakukan proses rapid test atau test cepat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bekerja sama dengan anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yakni PT Rajawali Nusindo memberikan layanan rapid test atau tes cepat di berbagai stasiun bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan biaya sebesar Rp 85.000. 

Pasalnya, moda transportasi umum adalah tempat interaksi dan berkumpulnya banyak orang, sehingga berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster penularan COVID-19.

Untuk itu diperlukan kewaspadaan dini, sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas.

Rapid test

Lebih lanjut Yuri menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Namun penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu, seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan'' tuturnya.

Pada pedoman tersebut dijelaskan, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut harus dalam keadaan sehat, dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. (*)

Ikuti kami di
685 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved