PSBB Jakarta
Tak Perlu Bikin SIKM bila ingin Bepergian di Masa PSBB Jakarta saat ini
Warga DKI Jakarta yang akan bepergian ke luar kota tak perlu membuat SIKM. Namun tetap harus membawa hasil tes kesehatan yang masih berlaku.
WARTA KOTA TRAVEL -- Warga DKI Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota di bulan September ini, tak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagaimana masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dulu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada pemeriksaan SIKM PSBB yang sekarang, yang berlangsung mulai Senin (14/9) sampai Minggu (27/9).
Hal itu dikatakan sendiri oleh Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9/2020) malam.
“Oh nggak (SIKM), kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih kepada interaksi di Jakarta,” katanya ketika itu.
Jawaban Gubernur DKI ini sangat melegakan, mengingat membuat SIKM di masa lalu lumayan merepotkan.
Dokumen perjalanan
Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ketika meninjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Senin siang tadi.
Katanya, di tengah pemberlakuan PSBB warga DKI Jakarta dapat keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan SIKM.
Namun penumpang tetap diwajibkan memiliki dokumen perjalanan, sebagaimana disyaratkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.