New Normal
Orang yang Sering Bepergian Sebaiknya Rutin Melakukan Tes PCR
Menurut Prof Dr Ida Parwati dr SpPK(K) Phd, orang-orang yang sering bepergian sebaiknya rutin melakukan tes PCR, dua kali sebulan.
WARTA KOTA TRAVEL -- Salah satu syarat bepergian ke luar kota, baik menggunakan pesawat terbang atau kereta api, adalah menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19, dengan hasil non-reaktif atau negatif.
Sesuai Surat Edaran Kementeriak Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, surat keterangan bebas Covid-19 yang diterima adalah hasil pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
Masa berlaku surat hasil pemeriksaan itu tidak lebih dari 14 dari tanggal pemeriksaan.
Nah, karena itulah kata rapid test dan swab test, kadang tes usap, menjadi familiar di masyarakat, di masa pandemi Covid-19 ini.

Dua tes itu digunakan untuk memeriksa kehadiran virus dan kuman dalam tubuh seseorang.
Namun, terjadi pula salah kaprah sehingga banyak orang menyangka dua tes ini mendeteksi kehadiran virus corona 2, si penyebab Covid-19.
Skrining
Sesuai namanya, rapid test adalah bentuk pemeriksaan secara cepat untuk mengetahui situasi antibodi.
Menurut Prof Dr Ida Parwati dr SpPK(K) Phd, dokter spesialis patologi klinik dari RSUP Hasan Sadikin Bandung, di Indonesia rapid test dilakukan sebagai skrining untuk mendapatkan hasil yang lebih cepat.
Bila hasilnya reaktif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan polymerase chain reaction, atau PCR.