Wisata Jakarta

Aturan SIKM DKI Jakarta Dihapus, Berkunjung ke Jakarta Menjadi Lebih Mudah

Surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta dihapus, masyarakat hanya harus mengisi CLM.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram/kabandararailink
KA Bandara adalah salah satu moda transportasi menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

WARTA KOTA TRAVEL - Berlibur ke Jakarta kini berkurang kerepotannya.

Warga Jakarta yang akan bepergian ke luar kota, sekarang juga lebih mudah, sejak 14 Juli 2020.

Itu semua karena Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lagi memberlakukan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat ijin ke luar masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa pembatasan sosial berskalabesar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat ijin ke luar masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020). Hal ini dilakukan terkait perpanjangan masa pembatasan sosial berskalabesar (PSBB) transisi di ibukota hingga 14 hari ke depan. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Meski begitu, masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta, terutama yang berasal dari luar Bodetabek, tetap harus melapor. Hanya saja sekarang lebih sederhana.

Warga hanya perlu mengisi formulir corona likelihood metric (CLM) yak bisa diakses melalui laman rapidtest-corona.jakarta.go.id.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7/2020).

Lebih sederhana

Perubahan ini sangat berarti, sebab sebelumnya untuk memperoleh SIKM warga harus mengisi CLM, kemudian mengajukan permohonan SIKM secara daring. Berarti ada dua tahap yang harus dilakukan.

Itu belum termasuk mengurus surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan, yang merupakan syarat pembuatan SIKM.

Pada praktiknya, untuk memperoleh SIKM DKI Jakarta tidaklah mudah. Sebab, bila skor hasil CLM merah, maka petugas tak akan mengeluarkan SIKM.

Untungnya masa-masa itu sudah berakhir, sebab sekarang hanya CLM yang dibutuhkan.

Menghitung tingkat risiko

Tentunya banyak yang bertanya, apalagi CLM ini?

Menurut Syafrin, CLM merupakan layanan skrining mandiri, dengan menggunakan algoritma dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Secara teknis, CLM merupakan machine learning (ML) based clinical decision support system (CDSS).

Untuk mengisi CLM, pemohon harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.

Setelah itu harus menjawab beberapa pertanyaan soal aktivitas dan keberadaannya selama 14 hari terakhir. Misalnya, apakah pernah berkontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.

Berdasarkan jawaban itu, mesin akan mengkalkulasi tingkat risiko pemohon, memberikan skor.

Skor itu mengindikasikan kondisi pemohon apakah aman atau tidak untukmelakukan perjalanan.

“Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan pemohon untuk melakukan pemeriksaan,” kata Syafrin.

Pemohon yang terindikasi Covid-19 bahkan langsung disarankan untuk melakukan tes PCR (polymerase chain reaction).

Mesin itu juga merekomendasikan fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak dipungut biaya.

Perlu kejujuran

Syafrin tak menampik bahwa bisa saja pemohon berbohong dalam memberikan jawaban. Namun dia berharap para pemohon berlaku jujur, karena untuk kepentingan bersama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Kembali lagi kepada yang bersangkutan (kalau berbohong), tapi kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga bahwa ini perlu kesadaran kita semua untuk jujur. Covid-19 ini sangat berbahaya,” katanya.

“CLM ini membuatlebih cepat (mendeteksi pergerakan), sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik. Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga,” tandasnya. (Fajar Al Fajri)

Jangan Lupa Mengurus SIKM Sebelum ke Jakarta

Dengan Standar Baru Jamuan Prasmanan, Santika Premiere Bintaro Buka Kembali Restoran Kembang Sepatoe

PT KAI Jalankan Lagi 5 Perjalanan Jarak Jauh Setiap Akhir Pekan

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di
594 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved