Pascacovid 19
Disparekraf DKI Jakarta Masih Menyusun Protokol Kegiatan Baru di Industri Pariwisata
Disparekraf DKI Jakarta sedang menyusun protokol baru, menjelang pembukaan kembali industri pariwisata pada awal Juni 2020.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sedang menyusun protokol baru, untuk aktivitas di tempat wisata di provinsi ini.
Hal ini diuangkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Warta Kota Travel pada Senin (25/5/2020).

"Kami sedang susun, bersama semua asosiasi terkait dari industri pariwisata itu. Selanjutnya akan kami ajukan ke tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Jakarta untuk di-approved," ujar Cucu.
Protokol itu memang sangat diperlukan oleh industri pariwisata, agar mereka bisa beroperasi lagi begitu Pemerintah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah berancang-ancang mengakhiri PSBB, pada akhir bulan Mei ini.
Sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-336/MBU/05/2020, Pemerintah Pusat mengatur 5 tahap pemulihan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Mal buka
Fase pertama dimulai pada Senin (25/5/2020) dengan mulai dibukanya kantor-kantor, namun dengan pembatasan jumlah karyawan.
Sementara mal, toko retail, restoran, dan hotel boleh beroperasi lagi pada 1 Juni 2020. Hanya saja, ada protokol kesehatan yang ketat, seperti pembatasan pengunjung.
Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 tempat wisata boleh beroperasi, juga dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Karena itulah pemerintah daerah harus menyiapkan protokol tersebut, agar bisa diikuti oleh industri di daerahnya.
Menurut Cucu, industri pariwisata di DKI Jakarta sebenarnya sudah siap dengan protokol kesehatan standar, seperti menyediakan hand sanitizer di lokasi, pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.
"Sekarang tinggal kedisiplinan para pengusaha dan pengunjungnya untuk melaksanakan itu," tandas Cucu.
Protokol kesehatan standar
Sementara itu, menurut dr Siti Cahyani MSc SpPK, protokol kesehatan standar itu adalah menggunakan masker sesuai peruntukannya, sering cuci tangan baik menggunakan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak antarpengunjung antara 1 sampai 3 meter, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Untuk hotel, penyemprotan dilakukan di kamar setiap kali tamu check-out. Sementara untuk ruang publik penyemprotan dilakukan 2-3 kali sehari.
"Mengenai penggunaan masker, harus diperhatikan bahwa masker kain digunakan oleh orang sehat. Jika sedang sakit harus menggunakan masker bedah," ujar penanggung jawab Laboratorium RS Keluarga Sehat di Pati, Jawa tengah ini.

Berdasarkan surat Menteri BUMN, Erick Thohir, itu tahap pemulihan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
Fase 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
• Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya. Bentuknya adalah social distancing, masker, kebersihan, dsb)
• Karyawan usia <45 thn masuk kerja dan WFH untuk usia >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking (melacak) kondisi karyawan
• Penangan karyawan terdampak
Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Fase 2 (1 Juni)
Sektor Jasa Retail
• Mall dan toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Mengatur aliran arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.
Fase 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket dan pemeriksaan kesehatan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker, dan tidak ada kerumunan pengunjung.
Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (Universitas & training center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sif sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa
Sesuai fase 2
Fase 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
• Ekowisata, Wisata Petualangan, dan Wisata Kesehatan Akan Diminati Masyarakat Pascacovid-19
• GV Siap Ramaikan New Normal dengan Masker Fashion
• Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik
surat Menteri BUMN
protokol kesehatan
pascacovid-19
kenormalan baru (new normal)
dr Siti Cahyani MSc SpPk
artikel panjang travel
Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020
RS Keluarga Sehat Pati Jawa Tengah
Erick Thohir Menteri BUMN
Cucu Ahmad Kurnia Kepala Dinas Pariwisata dan Ekon
Orang yang Menggunakan Vaksin Sinovac akan Mendapat Kemudahan saat Mengajukan Visa Tiongkok |
![]() |
---|
Bakusapa, Forum Pelaku Usaha MICE untuk Bangkit dari KO |
![]() |
---|
Tiga Alat yang Tercipta di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Komunitas Rave di Inggris Membuktikan, Acara Rave Tetap Asyik dengan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Lantai Dansa Ditutup, Kelab Malam di Berlin jadi Beer Garden |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!