Pascacovid 19

Disparekraf DKI Jakarta Masih Menyusun Protokol Kegiatan Baru di Industri Pariwisata

Disparekraf DKI Jakarta sedang menyusun protokol baru, menjelang pembukaan kembali industri pariwisata pada awal Juni 2020.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Janlika Putri
Seorang petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk Mal Plaza Indonesia. Pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker menjadi wajib dilakukan pelaku usaha wisata. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sedang menyusun protokol baru, untuk aktivitas di tempat wisata di provinsi ini.

Hal ini diuangkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Warta Kota Travel pada Senin (25/5/2020).

Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, di kantornya pada Selasa (5/5/2020)
Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, di kantornya pada Selasa (5/5/2020) (Warta Kota/Janlika Putri)

"Kami sedang susun, bersama semua asosiasi terkait dari industri pariwisata itu. Selanjutnya akan kami ajukan ke tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Jakarta untuk di-approved," ujar Cucu.

Protokol itu memang sangat diperlukan oleh industri pariwisata, agar mereka bisa beroperasi lagi begitu Pemerintah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah berancang-ancang mengakhiri PSBB, pada akhir bulan Mei ini.

Sebagaimana termaktub dalam lampiran Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-336/MBU/05/2020, Pemerintah Pusat mengatur 5 tahap pemulihan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Mal buka

Fase pertama dimulai pada Senin (25/5/2020) dengan mulai dibukanya kantor-kantor, namun dengan pembatasan jumlah karyawan.

Sementara mal, toko retail, restoran, dan hotel boleh beroperasi lagi pada 1 Juni 2020. Hanya saja, ada protokol kesehatan yang ketat, seperti pembatasan pengunjung.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 tempat wisata boleh beroperasi, juga dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Karena itulah pemerintah daerah harus menyiapkan protokol tersebut, agar bisa diikuti oleh industri di daerahnya.

Menurut Cucu, industri pariwisata di DKI Jakarta sebenarnya sudah siap dengan protokol kesehatan standar, seperti menyediakan hand sanitizer di lokasi, pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Sekarang tinggal kedisiplinan para pengusaha dan pengunjungnya untuk melaksanakan itu," tandas Cucu.

Protokol kesehatan standar

Sementara itu, menurut dr Siti Cahyani MSc SpPK, protokol kesehatan standar itu adalah menggunakan masker sesuai peruntukannya, sering cuci tangan baik menggunakan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak antarpengunjung antara 1 sampai 3 meter, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

Untuk hotel, penyemprotan dilakukan di kamar setiap kali tamu check-out. Sementara untuk ruang publik penyemprotan dilakukan 2-3 kali sehari.

"Mengenai penggunaan masker, harus diperhatikan bahwa masker kain digunakan oleh orang sehat. Jika sedang sakit harus menggunakan masker bedah," ujar penanggung jawab Laboratorium RS Keluarga Sehat di Pati, Jawa tengah ini.

dr Siti Chayani MSc SpPK, penanggung jawan laboratorium RS Keluarga Sehat, Pati, Jawa Tengah.
dr Siti Chayani MSc SpPK, penanggung jawan laboratorium RS Keluarga Sehat, Pati, Jawa Tengah. (Dok. pribadi dr Siti Chayani MSc SpPK)

Berdasarkan surat Menteri BUMN, Erick Thohir, itu tahap pemulihan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

Fase 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
• Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya. Bentuknya adalah social distancing, masker, kebersihan, dsb)
• Karyawan usia <45 thn masuk kerja dan WFH untuk usia >45 tahun sesuai batasan operasi,
• Tracking (melacak) kondisi karyawan
• Penangan karyawan terdampak

Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan buka
• Dilarang berkumpul

Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Fase 2 (1 Juni)

Sektor Jasa Retail
• Mall dan toko retail diperbolehkan buka
• Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
• Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
• Protokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri & Jasa
• Tetap sesuai fase 1
• Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.
Mengatur aliran arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.

Fase 3 (8 Juni)

Sektor Jasa Wisata
• Pembukaan tempat wisata
• online ticket dan pemeriksaan kesehatan
• Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
• Batasan jumlah pengunjung
• Social distancing, masker, dan tidak ada kerumunan pengunjung.

Sektor Jasa Pendidikan
• Pembukaan tempat pendidikan (Universitas & training center)
• Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sif sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa
Sesuai fase 2

Fase 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
• Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian suspect corona dalam area.
• Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
• Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
• Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
• Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Ekowisata, Wisata Petualangan, dan Wisata Kesehatan Akan Diminati Masyarakat Pascacovid-19

GV Siap Ramaikan New Normal dengan Masker Fashion

Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik

Ikuti kami di
505 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved