WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - Setelah batal menguadara pada Minggu (3/5), Lion Air Group mengumumkan tanggal baru pemulihan operasional mereka.
Sebagaimana diutarakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mereka dijadwalkan beroperasi kembali mulai Minggu (10/5/2020).
"Untuk Lion Group mulai melayani penerbangan angkutan penumpang, dijadwalkan pada tanggal 10 Mei 2020," ujar Danang kepada Warta Kota, Kamis (7/5/2020).
Dia menjelaskan, seluruh layanan Lion Air Group mengacu kepada aturan yang telah diterbitkan.
Terdiri dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB), tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembelian tiket
Danang menyatakan, calon penumpang bisa membeli tiket (issued ticket) di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.
"Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut," ucapnya.
Untuk memperoleh tiket, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.
Serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," kata Danang.
Mengikuti standar
Dirinya mengklaim operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh, dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi.
Hal itu dilakukan agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni memenuhi aspek keamanan, dan keselamatan perjalanan udara.
"Demi upaya memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19," ungkapnya.
Untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan.
Seperti memeriksa suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan pembersih (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan, dan wajib menggunakan masker.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib, dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight), serta tindakan preventif lainnya," tutur Danang.
Pengaturan jarak aman antarpenumpang juga dilakukan dalam setiap penerbangan.
Di tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO, yang berkonfigurasi 3-3 di kelas ekonomi maka kursi di tengah (B dan E) tidak digunakan dengan menempelkan tanda “X”.
Para penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis yang bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
Prosedur pemeliharaan dan perawatan semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600 dikerjakan secara berjadwal dan tidak berjadwal.
"Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan secara rutin serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior dan exterior. Aircraft interior cleaning membersihkan secara detail setiap bagian dalam pesawat," tandas Danang. (Andika Panduwinata)
• Dishub DKI Menunggu Penjabaran Permenhub No 25 Tahun 2020 Memiliki Payung Hukum
• Exemption Flight Lion Air Ditunda, Calon Penumpang Bisa Mengurus Refund di Sejumlah Kanal
• Lion Berlakukan Pembatasan Fisik di Dalam Pesawat
• Kacamata Proyek Jadi Atribut Pramugari Air Asia Malaysia Saat Bertugas