Inilah Persyaratan Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Inilah persyaratan perjalanan bagi penumpang kereta api untuk masa PPKM saat ini.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Calon penumpang kereta api jarak jauh harus telag mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosisi 1, dan memiliki surat pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif. Keterangan foto: Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta membagikan masker dan hand sanitizer kepada para penumpang KA Matarmaja pada Senin (28/9/2020). 

PT KAI akan memperluas pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, tapi masih menunggu detail aturan dari Pemerintah.

Siaran pers PT KAI juga menampilkan data pertumbuhan jumlah penumpang, seturut pelonggaran aturan PPKM secara gradual.

Jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 mengalami pertumbuhan 20,7 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, 17-23 Agustus 2021.

Terdapat sebanyak 156.797 pelanggan pada periode 24-30 Agustus 2021, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan.

Sementara periode sebelumnya terdapat 129.873 penumpang, atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari. (*)

Ikuti kami di
1186 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved