Regulasi bepergian
Inilah Aturan Bepergian yang Baru Sesuai SE Nomor 1 Tahun 2021
Pemerintah memperketat persyaratan bepergian di masa pandemi Covid-19, yang diatur dengan SE Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Masyarakat yang rutin bepergian antarkota atau antarpulau dalam satu wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek, tidak perlu memiliki hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen.
Namun juga harus siap menjalani pemeriksaan rapid antigen, saat Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan acak.
Jenis masker
Surat edaran itu juga menyebutkan jenis masker yang diperbolehkan untuk bepergian, yakni masker medis dan masker kain 3 lapis.
Masker itu harus dipakai selama dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, dan wajib menutupi hidung dan mulut.
Dilarang menelepon dan minum
Selama perjalanan, penumpang transportasi umum dilarang menggunakan telepon dan berbincang-bincang dengan orang lain dalam bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang.
Penumpang juga dilarang makan dan minum selama perjalanan, untuk rute perjalanan kurang dari 2 jam.
Namun aturan tersebut tak berlaku bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat demi keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penindakan hukum
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 itu juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (Polri, TNI, dan Satpol PP), untuk menindak orang-orang yang tidak melaksanakan protokol bepergian sesuai surat edaran ini.
Penegakan hukum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap daerah.
Tindakan hukum juga diberikan kepada orang-orang yang menggunakan hasil tes PCR dan tes rapid antigen palsu.
Pembuat dokumen perjalanan palsu itu juga akan mendapat hukuman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!