Regulasi bepergian

Inilah Aturan Bepergian yang Baru Sesuai SE Nomor 1 Tahun 2021

Pemerintah memperketat persyaratan bepergian di masa pandemi Covid-19, yang diatur dengan SE Nomor 1 Tahun 2021.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Lufthansa.com
Pemerintah memperketat persyaratan bepergian di masa pandemi Covid-19, yang diatur dengan SE Nomor 1 Tahun 2021. Illustrasi liburan keluarga 

WARTA KOTA TRAVEL -- Anda yang punya rencana bepergian ke luar kota dalam waktu dekat, sebaiknya mengetahui perubahan regulasi bepergian yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Sampai tanggal 25 Januari 2021 nanti, Pemerintah mewajibkan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan minimal bepergian di dalam negeri.

Hal ini diatur Pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Inti dari surat edaran, yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ini adalah mengetatkan aturan bepergian, sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19.

Bukan tanpa alasan tindakan ini diambil, sebab angka kasus positif Covid-19 terus meningkat pada awal tahun 2021 ini.

Dokumen perjalanan

Kini setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum, baik darat, udara, dan laut, harus memiliki hasil negatif dari pemeriksaan PCR, atau hasil non-reaktif dari pemeriksaan rapid antigen.

Jangan lupa juga mengisi formulir e-HAC sebelum melakukan perjalanan, sebab sekarang hal itu wajib bagi para pelaku perjalanan .

Selain metode pemeriksaan, surat edaran itu juga menentukan masa kadaluwarsa hasil pemeriksaan itu.

Secara umum, pemeriksaan PCR harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid antigen harus dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pemeriksaan PCR tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pemeriksaan rapid antigen tak boleh lebih dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang menuju Pulau Dewata menggunakan kendaraan pribadi.

Namun pemeriksaan PCR harus dilakukan 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid antigen harus dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara masyarakat yang bepergian di wilayah lain menggunakan kendaraan pribadi, tidak diwajibkan namun diimbau memiliki hasil pemeriksaan Covid-19.

Pengambilan sampel tak lebih 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk pemeriksaan PCR, dan 2 x 24 jam untuk tes rapid antigen.

Isolasi

Masyarakat yang menunjukkan gejala sakit atau kurang enak badan, meski hasil pemeriksaan Covid-19 menunjukkan negatif atau non-reaktif, diminta membatalkan perjalanannya dan melakukan isolasi mandiri selama 7 hari.

Setelah masa 7 hari selesai, orang itu harus mengurangi pemeriksaan Covid-19.

Pemeriksaan acak

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa petugas Satgas Penanganan Covid-19 Daerah bisa melakukan pemeriksaan rapid antigen, terhadap penumpang transportasi darat umum. Pemeriksaan dilakukan secara acak.

Masyarakat yang rutin bepergian antarkota atau antarpulau dalam satu wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek, tidak perlu memiliki hasil pemeriksaan PCR atau rapid antigen.

Namun juga harus siap menjalani pemeriksaan rapid antigen, saat Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan acak.

Jenis masker

Surat edaran itu juga menyebutkan jenis masker yang diperbolehkan untuk bepergian, yakni masker medis dan masker kain 3 lapis.

Masker itu harus dipakai selama dalam perjalanan menggunakan transportasi umum, dan wajib menutupi hidung dan mulut.

Dilarang menelepon dan minum

Selama perjalanan, penumpang transportasi umum dilarang menggunakan telepon dan berbincang-bincang dengan orang lain dalam bus, kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang.

Penumpang juga dilarang makan dan minum selama perjalanan, untuk rute perjalanan kurang dari 2 jam.

Namun aturan tersebut tak berlaku bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat demi keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Penindakan hukum

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 itu juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (Polri, TNI, dan Satpol PP), untuk menindak orang-orang yang tidak melaksanakan protokol bepergian sesuai surat edaran ini.

Penegakan hukum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap daerah.

Tindakan hukum juga diberikan kepada orang-orang yang menggunakan hasil tes PCR dan tes rapid antigen palsu.

Pembuat dokumen perjalanan palsu itu juga akan mendapat hukuman, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ikuti kami di
862 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved