WNI Datang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Lagi dan Karantina 5 Hari
WNI yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR ulang begitu tiba di bandara di Indonesia, dan melakukan karantina.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Orang yang datang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR begitu tiba di Indonesia. Keterangan foto: Tes PCR diawali dengan mengambil sampel, dengan cara mengusap dinding hidung dan dinding tenggorokan dengan alat.
- Bila pemeriksaan ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri.
- Setelah 5 hari melakukan karantina, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes PCR lagi.
- Bilamana hasil negatif, maka pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di dalam negara In donesia.
- Bila hasil pemeriksaan PCR ulang menunjukkan positif, maka orang itu akan dirawat di rumah sakit. Bagi WNI Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!