WNI Datang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Lagi dan Karantina 5 Hari

WNI yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR ulang begitu tiba di bandara di Indonesia, dan melakukan karantina.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Baghya N
Orang yang datang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR begitu tiba di Indonesia. Keterangan foto: Tes PCR diawali dengan mengambil sampel, dengan cara mengusap dinding hidung dan dinding tenggorokan dengan alat. 

- Bila pemeriksaan ulang PCR menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri.

- Setelah 5 hari melakukan karantina, pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes PCR lagi.

- Bilamana hasil negatif, maka pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan melanjutkan perjalanannya di dalam negara In donesia.

- Bila hasil pemeriksaan PCR ulang menunjukkan positif, maka orang itu akan dirawat di rumah sakit. Bagi WNI Bagi WNI biayanya ditanggung Pemerintah, sementara bagi WNA harus membayar sendiri. (*)

Ikuti kami di
852 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved