WNI Datang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Lagi dan Karantina 5 Hari
WNI yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR ulang begitu tiba di bandara di Indonesia, dan melakukan karantina.
WARTA KOTA TRAVEL -- Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri harus melakukan tes PCR lagi, begitu tiba di Indonesia.
Inilah salah satu aturan baru yang dikeluarkan Satgas penangan Covid-19, dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020,
Perkembangan situasi Covid-19 yang terliham suram, membuat Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan (prokes) baru pada Senin 28 Desember 2020.
Prokes ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, yang isinya mengatur perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
Perjalanan antarnegara
Surat edaran ini tak jauh berbeda dari SE Nomor 3 Tahun 2020, namun lebih detail lagi membicarakan prokes untuk perjalanan manusia antarnegara.
Prokes ini berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.
Mutasi virus
Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah temuan varian baru dari SARS-CoV-2 di Wales selatan, Inggris, yang kemudian dikenal dengan nama ilmiah B117.
Varian baru ini, yang merupakan mutasi dari virus asli SARS-CoV-2, diyakini para ahli memiliki kemampuan penularan lebih cepat lagi, sehingga Satgas Penangan Covid-19 perlu melakukan langkah antisipasi, untuk memproteksi masyarakat Indonesia.