Pemkot Bekasi Berharap Ada Museum Kecil di Gedung Baru Stasiun Bekasi
Pemkot Bekasi berharap otoritas kereta api di Indonesia memberikan ruang khusus sebagai museum di Stasiun Bekasi yang baru.
"Jadi dalam hal obyek, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, memenuhi kriteria. objek benda, kemudian bangunan, situs dan kawasan," kata Putra.
Ditemukan juga dua struktur sejajar yang menyerupai, dan menggunakan bahan batu bata yang hampir sama.
"Jadi kita dalam cakupan global dulu dikategorikan sebagai struktur. Tapi terkait dengan fungsi kita masih analisis lebih lanjut," imbuhnya.
Dia menambahkan, tidak ada hambatan selama proses ekskavasi dan penelitian artefak tersebut.
Direktorat Perkeretaapian sangat mendukung, serta memberikan ruang bagi tim dalam melakukan proses penilitian, meskipun mereka juga harus berpacu dalam merampungkan proses revitalisasi Stasiun Bekasi.
"Alhamdulillah mereka memberikan ruang gerak untuk kita, sehingga proses penelitian pun berjalan lancar," tandasnya. (Muhammad Azzam)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!