Dampak Covid 19
Indonesia Tutup Perbatasan, WNA Tak Boleh Masuk dan Transit
Warga negara asing (WNA) tak boleh lagi memasuki wilayah Indonesia, mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan menutup perbatasan Indonesia untuk sementara waktu.
Artinya, dengan keputusan yang akan berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB ini, warga negara asing (WNA) tak bisa lagi datang atau transit di Indonesia.
Tidak disebutkan kapan kebijakan ini akan berakhir.
Penutupan perbatasan tersebut termasuk Bandara Internasional Soekarno Hatta, yang selama ini menjadi pintu utama untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah dirapatkan sejumlah pihak terkait pada Rabu (1/4).
"Mulai diterapkannya nanti malam pukul 00.00 WIB," ujar Febri kepada Warta Kota.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia.
"Bukan hanya kunjungan, tapi untuk transit juga," ucapnya.
Pengecualian
Kendati demikian, Pemerintah memberikan 6 poin pengecualian dalam keputusna tersebut.
Yang pertama, WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia.
"WNA yang berstatus tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bekerja di proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan masuk dengan memenuhi beberapa syarat," kata Febri.
Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris ,yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing - masing negara.
Selain itu, orang tersebut telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Untuk teknisnya nanti Otoritas Bandara yang menangani bersama stakeholder lainnya," ujar Febri.
Pantauan Warta Kota tadi siang, Bandara Soekarno Hatta tampak sepi, terlebih di Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta.
Area parkir terlihat kosong, bBegitu juga di tempat kedatangan mau pun keberangkatan.
Sejumlah gate yang berada di dalamnya juga sepi calon penumpang. Kendati demikian masih ada beberapa WNA yang terlihat. (Andika Panduwinata)
• Air Asia Hentikan Sementara Operasi Mulai 1 April 2020, Seorang Penumpang Tidak Tahu
• Mulai 1 April 2020 Rute Domestik Lion Air Berangkat dari Terminal 1A
• Virus Corona Membawa Kesetaraan Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Sumber: Warta Kota
virus corona
pemegang izin tinggal diplomatik
konten reguler travel
izin tinggal dinas
WNA tak boleh masuk wilayah Indonesia
WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
Indonesia tutup perbatasan
Bukan hanya Indonesia, Industri Pariwisata Thailand dan Malaysia juga Nyaris KO |
![]() |
---|
Air Asia Hentikan Sementara Operasi Mulai 1 April 2020, Seorang Penumpang Tidak Tahu |
![]() |
---|
M Bloc Gelar Diskusi Kreatif Secara Daring dengan Adryanto Pratono Malam Ini |
![]() |
---|
Mal Kokas Tutup Sebagian Sampai 7 April 2020 |
![]() |
---|
Gara-gara ke Batam, Paspor Pria Singapura Ini Dicabut dan Dirinya Terancam Denda Rp 114 Juta |
![]() |
---|
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!