Dampak Covid 19
Indonesia Tutup Perbatasan, WNA Tak Boleh Masuk dan Transit
Warga negara asing (WNA) tak boleh lagi memasuki wilayah Indonesia, mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan menutup perbatasan Indonesia untuk sementara waktu.
Artinya, dengan keputusan yang akan berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB ini, warga negara asing (WNA) tak bisa lagi datang atau transit di Indonesia.
Tidak disebutkan kapan kebijakan ini akan berakhir.
Penutupan perbatasan tersebut termasuk Bandara Internasional Soekarno Hatta, yang selama ini menjadi pintu utama untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah dirapatkan sejumlah pihak terkait pada Rabu (1/4).
"Mulai diterapkannya nanti malam pukul 00.00 WIB," ujar Febri kepada Warta Kota.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia.
"Bukan hanya kunjungan, tapi untuk transit juga," ucapnya.
Pengecualian
Kendati demikian, Pemerintah memberikan 6 poin pengecualian dalam keputusna tersebut.
Indonesia tutup perbatasan
WNA tak boleh masuk wilayah Indonesia
WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)
Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
pemegang izin tinggal diplomatik
izin tinggal dinas
konten reguler travel
virus corona
Bukan hanya Indonesia, Industri Pariwisata Thailand dan Malaysia juga Nyaris KO |
![]() |
---|
Air Asia Hentikan Sementara Operasi Mulai 1 April 2020, Seorang Penumpang Tidak Tahu |
![]() |
---|
M Bloc Gelar Diskusi Kreatif Secara Daring dengan Adryanto Pratono Malam Ini |
![]() |
---|
Mal Kokas Tutup Sebagian Sampai 7 April 2020 |
![]() |
---|
Gara-gara ke Batam, Paspor Pria Singapura Ini Dicabut dan Dirinya Terancam Denda Rp 114 Juta |
![]() |
---|