Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Asyik, Diver Sudah Boleh Menyelam Lagi. Tapi Perhatikan Protokol Kesehatannya ya

Penulis: AC Pinkan Ulaan
Menyelam melihat bangkai kapal karam merupakan wisata minat khusus yang memiliki komunitas peminat cukup besar.

WARTA KOTA TRAVEL -- Bukan rahasia lagi bahwa masyarakat yang hobi menyelam pasti sudah tak sabar pandemi Covid-19 berakhir.

Delapan bulan pandemi berjalan, masyarakat tak bisa bepergian dengan leluasa karena khawatir tertular atau membawa virus corona 2.

Khusus bagi pencinta diving masalahnya lebih rumit lagi, karena kegiatan ini bergantung sekali dengan alat bantu pernapasan.

Snorkel dan regulator, yang merupakan bagian dari peranti pernapasan, memiliki bagian yang harus dimasukkan ke mulut penggunanya.

Dengan sifat virus SARS-CoV-2 yang masuk lewat sistem pernapasan atas, maka kegiatan wisata selam memiliki risiko penularan yang cukup tinggi. Karena itu  jenis wisata ini masih belum beroperasi secara penuh.

Hanya saja, penantian para diver itu sepertinya akan berakhir, sebab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan protokol kegiatan wisata selam, yang akan menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk konsumen.

Dengan terbitnya protokol itu, operator kegiatan wisata selam memiliki panduan untuk menyelenggarakan usaha wisata yang higienis, aman dari penularan penyakit, dan tentunya memberi rasa tenang bagi konsumen.

Namun, protokol itu akan efektif bila ada kerja sama dari pihak konsumen, alias para wisatawan yang akan kembali menyelam itu.

Maka, sebelum mengepak pakaian dan berangkat ke sana, simak dulu protokol wisata selam dari Kemenparekraf ini:

Sehat

Aturan pertama dan paling penting dalam protokol ini adalah, hanya individu dalam kondisi sehat yang boleh beraktivitas di area usaha wisata selam.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi calon wisatawan, tetapi juga kepada karyawan di tempat wisata itu.

Pelanggan dan wisatawan selam wajib mengisi formulir diver medical clearance khusus untuk penyelaman, yang mengacu kepada Divers Alert Network (DAN) atau lembaga lainnya.

Selain itu diver harus mengisi formulir Self Assessment risiko Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, sebelum melakukan penyelaman.

Peserta wisata selam Live on Board (LOB) wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test atau tes PCR (polymerase chain reaction).

Surat itu tak diperlukan bila kegiatan wisata selam berbasis di daratan.

Sebelum memasuki area wisata selam, pelanggan atau wisatawan wajib diperiksa suhu tubuhnya. Hanya orang yang suhu tibuhnya di bawah 37,3 derajat Celcius yang boleh masuk ke area wisata selam.

Disebutkan pula di protokol itu, meskipun wisatawan memiliki suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celcius, tapi jika memiliki gejala pilek, batuk, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, dia juga tidak boleh masuk.

Calon peserta wisata selam harus mengisi formulir registrasi, berupa nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait riwayat perjalanan dan kesehatan.

Perilaku 3M

Semua orang di tempat usaha wisata selam harus mengenakan alat pelindung diri, sekurang-kurangnya adalah masker.

Sementara kewajiban memakai masker berlaku di dalam kendaraan yang mengantar ke dan dari area wisata selam, dan selama berada di kapal sebelum dan sesudah penyelaman.

Semua orang harus menerapkan pembatasan jarak fisikal, minimal 1 meter.

Bila tempat tidak memungkinkan untuk menerapkan jarak aman, makan dilakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang di tempat itu.

Selain itu melakukan rekayasan teknis, dengan membuat partisi di antara meja dan tempat duduk, pengaturan jalur masuk dan keluar.

Aturan ini berlaku pula dalam kendaraan penjemputan dan pengantaran, di kapal yang mengantar ke titik penyelaman, bahkan saat sedang menyelam.

Semua orang harus rajin membersihkan tangan, dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, atau hand sanitizer.

Karena itu pemilik usaha wisata selam harus menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di lokasi usahanya.

Wisatawan juga wajib mencuci tangan memakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam, setelah bersentuhan dengan barang-barang yang sering disentuh banyak orang. Termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.

Tempat sampah khusus

Ada pula aturan wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di area wisata selam. Dengan begitu, wisatawan tak boleh membuang masker atau sarung tangan sekali pakai secara sembarangan.

Pelaku usaha wisata selam sudah diwajibkan menyediakan tempat sampah khusus APD sekali pakai, sehingga masker dan sarung tangan sekali pakai harus dibuang di tempat sampah khusus tersebut.

Penanganan peralatan

Wisatawan juga harus menggunakan cairan penghalau embun (defogger) untuk masker selam, karena sekarang dilarang membasahi kaca masker selam dengan saliva (air ludah).

Berkaitan dengan peralatan selam, kini tak boleh lagi sembarangan meletakkan masker, snorkel, bcd, dan regulator secara sembarang, karena dikhawatirkan akan terkontaminasi virus.

Operator wisata selam diharuskan menyediakan tempat khusus penyimpanan alat selam bagi setiap peserta perjalanan wisata ini.

Karena itu wisatawan juga tertib menyimpan alat mereka di tempat yang sudah disediakan, supaya tidak tercampur dengan alat selam orang lain.

Peralatan selam juga harus dirakit secara lengkap sebelum dinaikkan ke kapal.

Isolasi

Bila terjadi kasus Covid-19 pada pelanggan dan.atau wisatawan selama melakukan aktivitas wisata selam, wisatawan harus mau mengikuti instruksi melakukan isolasi di ruangan tertentu, dan diperiksa petugas kesehatan setempat.