Larangan Mudik

Ingat, Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 sebagai Syarat Bepergian Hanya 1 x 24 Jam

Masa berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 kini hanya 1 x 24 jam pada 24 April - 5 Mei 2021, dan 18 - 24 Mei 2021.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta kota/Joko Supriyanto
Masa berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 kini hanya 1 x 24 jam pada 24 April - 5 Mei 2021, dan 18 - 24 Mei 2021. Keterangan foto: Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan tes GeNose C19 di Stasiun Pasarsenen Jakarta, Jumat (5/2/2021), agar diperbolehkan naik ke kereta api. 

WARTA KOTA TRAVEL -- Calon penumpang kereta api jarak jauh jangan lupa ya bahwa saat ini regulasi syarat bepergian telah berubah.

Salah satunya adalah masa berlaku hasil pemeriksaan Covid-19, menggunakan metode apapun, sekarang hanya 1 x 24 jam.

PT Kereta Api Indonesia telah menerapkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021, yang menetapkan soal perubahan masa berlaku hasil skrining Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan bahwa masa berlaku hasil tes negatif Covid-19, baik rapid test antigen, PCR test, dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.

"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam. Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19m untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama, dan sesudah larangan mudik," kata Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Periksa di stasiun

Dia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021.

Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.

"Kami menyarankan bagi yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.

Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.

"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasarsenen," lanjut Eva.

Eva juga mengingatkan kembali jam operasional layanan tes Covid-19, baik rapid test antigen ataupun GeNose C19, mulai pukul 07.00 sampai dengan 19.00. (Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
1058 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved