Natal dan Tahun Baru
Persyaratan Masuk ke Bali Berubah Mulai 18 Desember 2020
Pemerintah Provinsi Bali memperketat syarat surat keterangan kesehatan, bagi pelancong yang akan datang pada 18 Desember 2020 - 4 Januari 2021
WARTA KOTA TRAVEL -- Tidak akan mengherankan bila banyak orang pelesir ke Bali pada liburan Natal dan Tahun Baru nanti.
Jelas saja, industri pariwisata di Pulau Dewata itu bisa dibilang paling siap menerima turis di masa pandemi Covid-19 ini.
Namun Anda yang akan ke Bali pada liburan besok harus membaca informasi terbaru, soal persyaratan kesehatan masuk ke Bali.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang dilansir laman Dinas Pariwisata Provinsi Bali, kini dokumen kesehatan yang disyaratkan adalah hasil uji PCR atau swab test dengan hasil negatif, bagi pengunjung yang akan datang menggunakan pesawat udara.
Sementara bagi pelancong yang datang menggunakan moda transportasi darat dan laut diharuskan memiliki hasil uji rapid antigen.
Waktu tes dan masa berlaku
Dan yang harus Anda ketahui lagi, surat keterangan sehat itu harus bertanggal paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat itu sendiri memiliki masa berlaku selama 14 hari.
Selama berada di Bali, pelancong harus memiliki surat keterangan kesehatan yang masih berlaku.
Persyaratan baru itu berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021, yang diperkirakan merupakan masa puncak libur Natal dan Tahun Baru, atau akhir tahun.