Penumpang Lion Air Melahirkan dalam Penerbangan, Dibantu Awak Kabin dan Penumpang Lain
Penumpang Lion Air melahirkan dalam penerbangan pada Selasa (17/11). Ibu dan bayinya dikabarkan selamat.
"Setiap awak kabin dilatih sampai terampil, mampu menangani berbagai keadaan darurat seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga seperti penumpang sakit atau melahirkan," kata Danang.
Danang menjelaskan, para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui observasi perilaku, hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan.
Imbauan
Pihak Lion berharap, para calon penumpang penerbangan untuk selalu memberikan informasi secara terinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat, ketika proses pelaporan diri di counter check-in.
"Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara, diharapkan melapor" kata Danang.
Regulasi Lion Air Group sendiri menerapkan ketentuan bagi ibu hamil, dengan usia kehamilan di atas 28 minggu, wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan.
Usia kehamilan 36 Minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis, sebelum penerbangan," tandas Danang. (Andika Panduwinata)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!