PSBB
Sekarang Harus Punya Hasil Tes Rapid Antigen untuk Masuk Tempat Wisata di Kota Bogor
Kota Bogor memberlakukan sejumlah aturan baru, bagi wisatawan yang berkunjung, sebagai upaya menekan penularan Covid-19.
Penulis: AC Pinkan Ulaan
Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA TRAVEL -- Warga Jakarta dan sekitarnya banyak yang senang pesiar ke Kota Bogor pada akhir pekan.
Namun mulai akhir pekan ini, wisatawan dari luar Kota Bogor harus menunjukkan surat hasil tes rapid antigen, yang menyatakan dirinya negatif Covid-19, sebagai syarat masuk ke tempat wisata.
Selain itu, pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2), serta akhir pekan berikutnya, Kota Bogor memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 dan 4.
Aturannya mirip-mirip ganjil genap di DKI Jakarta, yakni berdasarkan tanggal.
Karena Sabtu ini tanggal 6 Februari, yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang bisa berlalu-lalang di Kota Bogor.
Sementara di hari Minggu tanggal 7 Februari, kendaraan berpelat nomor angka ganjil yang boleh jalan-jalan.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk membatasi jumlah masyarakat ke luar rumah pada akhir pekan, sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona 2.
Menutup pedestrian
Bukan hanya ganjil genap, Pemerintah Kota Bogor juga menutup pedestrian di seputar SSA ditutup pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Kalau Anda tidak tahu, SSA adalah singkatan Sistem Satu Arah yang merupakan sebutan untuk jalan-jalan di sekitar Kebun Raya Bogor yang memang satu arah.
Dengan penutupan, warga diharapkan tidak pergi ke kawasan itu untuk jalan-jalan di akhir pekan.
Bila warga Kota Bogor saja tidak "boleh" pergi ke sana, sudah pasti warga luar kota Bogor tak bisa jalan-jalan di pedestrian itu.
Kawasan SSA memang salah satu tempat wisata akhir pekan bagi warga Kota Bogor, dan turis dari luar Kota Hujan tersebut.
Penyekatan jalan
Pemerintah Kota Bogor juga akan melakukan penyekatan jalan, bila mereka melihat kondisi jalan sudah terlalu padat dengan kendaraan dan manusia.
Keempat tindakan itu merupakan bagian dari 13 strategi Pemerintah Kota Bogor, untuk menekan penularan SARS-CoV-2.
Beberapa strategi yang lain adalah memberlakukan PSBB skala mikro di tingkat RT dan RW, berdasarkan data penyebaran Covid-19 tertinggi di tingkat kecamatan dalam sebulan terakhir.
Dengan kata lain, warga RT dan RW zona merah tidak boleh keluar rumah bila tak ada urusan mendesak.
Pemerintah Kota Bogor, bekerja sama dengan Polresta Bogor dan Detasemen Polisi Militer, membentuka satuan penyidik protokol kesehatan, sehingga pelanggar protokol kesehatan bisa terkena sanksi pidana.
Semakin abai
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan dalam imbauannya di media sosial, penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Bogor adalah adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali.
“Warga semakin abai, warga semakin cuek, seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.
Melihat begitu banyak aturan yang diberlakukan pada akhir pekan ini, serta nada serius dari imbauan Wali Kota Bogor, rasanya jangan pelesir ke Kota Bogor untuk sementara waktu.
Setidaknya dengan menghabiskan akhir pekan di rumah, kita bisa membantu mengendalikan penyebaran virus corona 2.