Natal dan Tahun Baru
Garuda Indonesia Menyambut Baik Syarat Wajib Uji PCR bagi Penumpang Pesawat Udara
Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan Pemerintah, yang mewajibkan uji PCR bagi seluruh penumpang pesawat udara, pada libur Natal dan Tahun Baru.
WARTA KOTA TRAVEL -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengubah syarat surat keterangan bebas Covid-19, untuk bepergian menggunakan pesawat udara di masa libu Natal dan Tahun Baru.
Bila tadinya penumpang bisa membawa hasil pemeriksaan rapid antibodi, dengan hasil non-reaktif, sebagai syarat, kini hanya hasil negatif dalam pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang diterima.
Rupanya hal ini tak menjadi masalah bagi maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia.
Maskapai penerbangan milik negara itu menyambut baik ketentuan pemeriksaan PCR, bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi, sebagai "gold standard" uji diagnostic Covid-19 .
Keselamatan dan kenyamanan
"Kami memahami bahwa libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga, tapi juga tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kita bersama," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam siaran pers yang dikirim kepada Warta Kota, Kamis (17/12/2020).
Irfan berharap, ketentuan pemeriksaan PCR ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat, selama menjalani liburan akhir tahun bersama keluarga.
"Kami percaya, di tengah situasi pandemi ini, kebutuhan akan rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan. Tidak hanya pada saat menggunakan transportasi udara, namun juga ketika sampai di destinasi," ucapnya.
Partisipasi masyarakat
wajib uji PCR
liburan akhir tahun
mudik libur Natal dan Tahun Baru
libur Natal dan Tahun Baru
Garuda Indonesia
Irfan Setiaputra
polymerase chain reaction (PCR)
rapid test antibodi
persyaratan bepergian di masa Natal dan Tahun Baru
konten reguler travel
Mengapa Uji Rapid Antigen Menjadi Syarat Bepergian pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru? |
![]() |
---|
Mengenali Tingkat Risiko Bepergian di Libur Akhir Tahun |
![]() |
---|
Ingat, Masuk ke DKI Jakarta Harus Negatif dalam Uji Rapid Antigen |
![]() |
---|
Persyaratan Masuk ke Bali Berubah Mulai 18 Desember 2020 |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Proyeksikan Pemulihan Penumpang Capai 50 Persen di Tahun 2021 |
![]() |
---|