Natal dan Tahun Baru
Ingat, Masuk ke DKI Jakarta Harus Negatif dalam Uji Rapid Antigen
Bepergian di masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini membutuhkan syarat hasil tes negatif dari uji rapid antigen.
WARTA KOTA TRAVEL -- Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa masyarakat yang akan berlibur dan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru, wajib melakukan tes rapid antigen.
Pemeriksaan itu harus dilakukan dua hari sebelum tanggal keberangkatan.
Berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat itu, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan instruksi wajib uji rapid antigen, bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang, sesuai jadwal yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaan
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan itu di gerbang-gerbang DKI, yakni di bandara, pelabuhan dan terminal bus di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya penumpang yang akan membeli tiket diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari semuanya wajib menyertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Rabu (16/12/2020).
Sementara untuk pemeriksaan masyarakat yang bepergian dengan kendaraan pribadi, Pemprov DKI akan melibatkan Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan pemeriksaan di jalan tol.
Random