Operasi ODOL di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Sasar Kendaraan Kelebihan Beban dan Dimensi
Operasi ODOL gencar dilakukan di jalan tol, demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA TRAVEL -- Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga mengadakan operasi over dimension & over load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Dalam operasi pada Selasa (15/12), terjaring 63 kendaraan berat yang kelebihan beban dan dimensi .
Operasi ODOL ini dilakukan Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD, dan Dishub Jawa Barat.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan non-golongan I, atau angkutan barang, yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi.
Adapun titik operasi ODOL berada di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A.
"Selama ini Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di ruas Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru, dalam siaran pers).
Heru menerangkan, mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan menimbang kendaraan angkutan barang di parking bay KM 18A.
Harus dikurangi
Kendaraan yang melebihi 50 persen dari ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melanjutkan perjalanannya .
"Di titik itu, setelah muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan," tutur Dwimawan.
Dalam operasi di TIP KM 18A, tercatat 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dan 14 di antaranya kedapatan melanggar regulasi ODOL.
Rinciannya adalah 11 kendaraan kelebihan beban (overload), 2 kendaraan melebihi dimensi (overdimension), dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI.
Sementara 2 kendaraan tidak dilengkapi surat perjalanan.
Sementara di lokasi kedua, TIP KM 39A, sebanya 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan .
Rinciannya 8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat perjalanan.
Dampak negatif
Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT, Mahbullah Nurdin, menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini dalam rangka menegakkan disiplin.
"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang, dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin. (Muhammad Azzam)