Ibadah Umrah
Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Sudah Menyiapkan Protokol Ibadah Umrah bagi Jemaah Indonesia
Ditjen PHI Kementerian Agama RI telah membuat protokol penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
Arahan dari Saudi
Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.
Katannya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi, atau kamar hotel, maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan.
Usia jemaah juga batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Eatmarna yang disediakan Kementerian Haji dan Umrah Saudi, dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibdah Umrah (PPIU).
"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," ujar Oman.
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk perkembangan terbaru kebijakan Arab Saudi.
Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (*)
protokol penyelenggaraan ibadah umrah
umrah
umroh
Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
Oman Fathurahman
persyaratan berumrah
syarat beribadah umrah di masa pandemi Covid-19
konten reguler travel
Ibadah Umrah Akan Dibuka Bagi Jemaah Internasional. Ini 8 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah |
![]() |
---|
Masyarakat Karawang Kini Bisa Mendaftar Ibadah Haji dengan Nyaman di Layanan Terpadu |
![]() |
---|
Individu dengan Penyakit Kronis Diimbau Tidak Berumrah di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Kerajaan Arab Saudi Membuka Kembali Ibadah Umrah pada 4 Oktober 2020. Pendaftaran Lewat Aplikasi |
![]() |
---|