New Normal
Bepergian Menggunakan Kereta Api Harus Memiliki Persyaratan ini
Masyarakat yang akan bepergian dengan kereta api juga harus memenuhi persyaratan bepergian, sebagaimana yang ditentukan.
WARTA KOTA TRAVEL, SENEN -- Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh untuk memenuhi sejumlah persyaratan untuk bepergian.
Persyaratan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2020).

Namun, jika membeli tiket melalui loket di stasiun, dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.
Berikut persyaratan membeli tiket KA jarak jauh langsung di loket:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku, yakni maksimal 7 hari setelah tanggal tes, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, yakni maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" di perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face sheld selama di area stasiun, perjalanan KA, dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang bayi (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.
Jika penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dia tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.
Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses pemuatan penumpang, penumpang akan diminta melakukan pemindaian tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. (Rangga Baskoro)
• Lion Air Group Terbang Lagi, Calon Penumpang Harus Perhatikan Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat
• Belanja di Bandara pun Harus Seturut Kenormalan Baru
• Vending Machine Isi Masker Sampai Tes PCR Akan Tersedia di Bandara Soekarno Hatta
apa syarat bepergian di masa New Normal
Surat Edaran No 7 Tahun 2020
surat keterangan sehat bebas Covid-19
masa berlaku surat keterangan sehat bebas Covid-19
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Senior Manajer Humas PT KAI Eva Chairunisa
konten reguler travel
Tarif Rapid Test di 8 Bandara ini Rp 85.000 |
![]() |
---|
Jangan Khawatir Naik Kereta Api, Protokol Kesehatan PT KAI Sesuai Standar Internasional |
![]() |
---|
Berkunjung ke Eropa Wajib Tes PCR 72 Jam Sebelum Berangkat, Kini Dianggap Merugikan Industri Wisata |
![]() |
---|
Jangan Pilih Masker yang Asal-asalan, Kenali Efektivitas Setiap Jenis Masker |
![]() |
---|
Jangan Percaya Kabar Palsu, Hasil Rapid Test atau PCR Test Tetap Syarat Bepergian di Masa Pandemi |
![]() |
---|