Lion Air Group Terbang Lagi, Calon Penumpang Harus Perhatikan Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat
Lion Air Group kembali dari masa hiatus, setelah Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat bepergian.
WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - Lion Air Group sudah kembali mengudara pada Rabu (10/6/2020), setelah hiatus selama 6 hari mulai tanggal 5 Juni lalu.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengumumkan soal beroperasinya Lion Air Group lewat siaran pers yang diberikan kepada Warta Kota.

"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami, serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara, sebagaimana yang ditetapkan selama masa waspada pandemi," ujar Danang kepada Warta Kota, Selasa (9/6/2020).
Keputusan Lion Air Group ini dibuat setelah terbit Surat Edaran No 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat edaran baru itu mengenai Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat keterangan sehat
Di dalamnya mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang angkutan umum, yang lebih sederhana dari aturan tersebut.
Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang harus memiliki surat keterangan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif, yang dilakukan dalam rentang masa 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Penumpang bisa juga menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test, dengan hasil non-reaktif. Tes tersebut harus dilakukan tidak lebih dari 3 hari sebelum keberangkatan.
Jika kota keberangkatan calon penumpang tidka memiliki layanan PCR dan rapid test, maka dia bisa meminta surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter di rumah sakit atau puskesmas setempat.
Lion Air Group
Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications
Surat Edaran No 7 Tahun 2020
apa syarat bepergian di masa New Normal
polymerase chain reaction (PCR)
masa berlaku surat keterangan sehat bebas Covid-19
konten reguler travel
pascacovid-19
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
Inilah Cara Paling Mudah Menuju ke Museum Digital Gedung Juang 45 Tambun |
![]() |
---|
Museum Digital Gedung Juang Tambun Resmi Dibuka, Tiket Masuk Masih Gratis |
![]() |
---|
Harus Punya Hasil Tes Antigen untuk Masuk ke Tempat Karaoke |
![]() |
---|
Sinyal Usaha Karaoke di DKI Jakarta Boleh Beroperasi Kembali, setelah Memenuhi Persyaratan |
![]() |
---|
British Airways Usul agar Orang yang Sudah Diimunisasi Covid-19 Mendapat Kemudahan Bepergian |
![]() |
---|