Dampak wabah Covid 19
Penerbangan Perizinan Khusus Garuda Indonesia Mulai Hari Ini
Garuda Indonesia mulai menjalankan penerbangan perizinan khusus mulai Kamis (7/5). Calon penumpang harus memenuhi kriteria.
WARTA KOTA, BANDARA - Maskapai Garuda Indonesia beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020), setelah sekitar hampir sebulan berhenti seturut aturan Pemerintah.
Meski kembali mengudara, maskapai pelat merah Indonesia ini hanya melakukan penerbangan perizinan khusus (exemption flight), untuk melayani penumpang yang memenuhi kriteria oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Dasarnya adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Kriteria penumpang
Kriteria tersebut ialah penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, tugas layanan kepentingan umum, petugas kesehatan dan medis, masyarakat yang pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia dan penumpang lainnya yang diatur sesuai kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai hari ini, melalui seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait, dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan yang selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur. Khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," ujar Irfan, Kamis (7/5/2020).
Persyaratan
Dia menjelaskan, Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat.
Persyaratan itu antara lain penumpang harus memiliki surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus menunjukkan kartu identitas kantor, dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Untuk informasi lebih detail mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi, masyarakat dapat mengakses www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia. (Andika Panduwinata)
• Lion Air Group Akan Mulai Beroperasi Lagi pada 10 Mei 2020
• Penumpang Melahirkan di tengah Perjalanan, Pilot Emirates Balik Kanan ke Dubai
• Dishub DKI Menunggu Penjabaran Permenhub No 25 Tahun 2020 Memiliki Payung Hukum
Garuda Indonesia
penerbangan perizinan khusus (exemption flight)
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cov
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|