Larangan Mudik
Ingat, Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 itu Ada Masa Berlakunya Lho
Surat keterangan sehat bebas Covid-19 ternyata memiliki masa berlaku, yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan.
Editor: AC Pinkan Ulaan
WARTA KOTA TRAVEL, BANDARA - Untuk bisa naik penerbanganperizinan khusus (exemption flight), calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat yang paling utama adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19, mengingat Jakarta adalah zona merah Covid-19 di Indonesia.
Dan yang juga harus diingat, surat keterangan sehat itu harus baru, setidaknya dikeluarkan 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Jika tanggal di surat keterangan bebas Covid-19 itu lebih lama dari 7 hari, sudah pasti calon penumpang itu tak boleh naik ke pesawat.
Kadaluarsa
Inilah yang dialami Timothy, calon penumpang pesawat Garuda Infoneisa rute Jakarta - Surabaya pada Kamis (7/5).
Dia tak diterima petugas penerimaan penumpang (check-in), karena surat keterangan bebas Covid-19 nya sudah habis masa berlakunya, alias kadaluarsa.
Ironisnya, surat itu baru satu hari kadaluarsanya, karena dikeluarkan tanggal 30 April 2020 atau 8 hari yang lalu.
Pria berusia 24 tahun itu tampak bingung di Terminal 3 Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta, karena tak mengira dirinya akan ditolak masuk ke pesawat.
Pemuda ini sempat berdebat dengan petugas penerimaan penumpang (check-in), namun argumennya tetap tak bisa meluluhkan hati petugas dalam menegakkan aturan.
"Berkas hasil rapid test saya tidak diterima. Saya mau terbang ke Surabaya," ujar Timothy kepada Warta Kota tadi siang.
Dia menjelaskan bahwa dirinya sempat punya riwayat perjalanan ke Australia, dan transit lama di Jakarta karena tidak ada penerbangan ke Surabaya.
Berhubung hari ini sejumlah maskapai penerbangan beroperasi lagi, untuk rute domestik , maka baru hari ini dia berangkat ke Surabaya.
"Hasil rapid test saya tanggalnya sudah kelamaan, jadi dipermasalahkan," ucapnya.
Timothy mengeluh dia tak diberi tahu bahwa surat keterangan bebas Covid-19 itu ada masa berlakunya.
Tampaknya dia belum membaca pengumuman yang dikeluarkan Garuda, soal kebijakan penerbangan di masa pandemi Covid-19.
Di sana disebutkan bahwa surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu memiliki masa berlaku maksimum 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Timothy lalu dibawa petugas ke Posko Covid-19 yang telah disiapkan oleh PT Angkasa Pura. Posko tersebut berada di area digital lounge Terminal 3.
Di sana petugas yang berjaga berasal dari berbagain instansi, mulai dari petugas AP II, Polri, TNI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Detail
Halaman selanjutnya
Sumber: Warta Kota
surat keterangan sehat bebas Covid-19
penerbangan perizinan khusus (exemption flight)
masa berlaku surat keterangan sehat bebas Covid-19
konten reguler travel
kebijakan Garuda Indonesia dalam situasi wabah vir
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cov
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
Garuda Indonesia
Febri Toga Simatupang Senior Manager Branch Commun
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Anas Maruf Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar
Raffi Ahmad ke Malang Pakai Pesawat Jet Pribadi Milik "Crazy Rich Malang" |
![]() |
---|
Kebun Raya Bogor Kebanjiran Wisatawan yang Tak Bisa Ke Puncak |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Jatisampurna Minta Pemudik yang Kembali ke Jatisampurna Harus Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Pemudik yang Balik ke Tangsel akan Diperiksa Menggunakan Rapid Antigen |
![]() |
---|
Sekitar 700.000 Pemudik yang Kembali ke Jakarta Jadi Target 3T Pemprov DKI |
![]() |
---|