Larangan mudik
Ini Dokumen yang Harus Dibawa Wakil Penumpang Saat Mengurus Pengembalian Uang Pembelian Tiket KA
Mengurus pengembalian bea tiket bisa diwakilkan, asal perwakilan itu membawa surat kuasa dan kartu identitas asli calon penumpang yang diwakilkannya.
Editor: AC Pinkan Ulaan
Sejak Pemerintah memberlakukan larangan mudik di area Daop 1 Jakarta, seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal berhenti.
Secara total, terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun mengumumkan akan mengembalikan 100 persen uang pembelian tiket, alias tanpa potongan biaya pembatalan.
Pembatalan itu bisa dilakukan oleh pembeli sendiri atau diwakilkan kepada orang lain. Namun jika diwakilkan, ada persyaratan yang harus diikuti.
Hanya saja, menurut KA Humas PT KAI Daop 1Jakarta, Eva Chairunisa, kebanyakan dari pembatalan yang diwakilkan itu tak bisa diproses karena persyaratannya tidak lengkap.
"Kebanyakan yang terjadi ini, orang yang ditunjuk mewakili penumpang tidak bawa surat kuasa, tidak bawa ID (kartu identitas seperti KTP atau SIM) asli. Ini akan menyulitkan kami mengembalikan uang tunai pembeliaan tiket," kata Eva dalam keterangnya, Rabu (29/4/2020).
Sebaiknya, saran Eva, calon penumpang membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi daring (online) KAI Access. Atau menghubungi Contact Center KAI 121, untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Sejumlah prosedur dilakukan agar proses pengembalian uang tunai berjalan aman, dan tidak terjadi kondisi yang merugikan calon penumpang,
Supaya juga tidak terjadi kesalahan besaran nilai pengembalian bea tiket, yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.
PT KAI Daop 1 memohon kerja sama dari masyarakat untuk memahami hal tersebut, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. (Joko Supriyanto)
Berikut sejumlah informasi penting dan prosedur pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:
1. Pembatalan dapat dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta, yakni Pasarsenen, Gambir, Jakartakota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum di tiket serta membawa tanda pengenal (KTP atau SIM) asli dan fotocopy.
4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.
5. Jika diwakilkan wajib menyertakan surat kuasa dari pemilik tiket bermaterai Rp 6.000, kepada orang yang dikuasakan. Perwakilan harus membawa kartu tanda pengenal asli pemilik tiket. Kartu keluarga tidak dapat digunakan untuk menggantikan surat kuasa.
6. Dalam proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

• Tak Ada Perjalanan Kereta Api Penumpang Sampai 30 April 2020
• Lion Air Group Akan Buka Rute Domestik Bagi Pebisnis Mulai 3 Mei. Namun Persyaratannya Banyak
• Etihad Airways Berharap Kembali Layani Penerbangan Komersial Pada 16 Mei 2020
Sumber: Warta Kota
stasiun tempat mengurus refund tiket KA
lokasi mengurus pengembalian bea tiket KA
larangan mudik
konten reguler travel
dokumen untuk urus refund tiket KA
cara mengurus refund tiket kereta api (KA)
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Raffi Ahmad ke Malang Pakai Pesawat Jet Pribadi Milik "Crazy Rich Malang" |
![]() |
---|
Kebun Raya Bogor Kebanjiran Wisatawan yang Tak Bisa Ke Puncak |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Jatisampurna Minta Pemudik yang Kembali ke Jatisampurna Harus Negatif Covid-19 |
![]() |
---|
Pemudik yang Balik ke Tangsel akan Diperiksa Menggunakan Rapid Antigen |
![]() |
---|
Sekitar 700.000 Pemudik yang Kembali ke Jakarta Jadi Target 3T Pemprov DKI |
![]() |
---|