Dampak wabah Covid 19
Lion Air Group Akan Buka Rute Domestik Bagi Pebisnis Mulai 3 Mei. Namun Persyaratannya Banyak
Lion Air akan memulai layanan penerbangan domestik khusus bagi pebisnis mulai 3 Mei 2020. Hanya saja calon penumpang harus melengkapi persyaratannya.
WARTA KOTA TRAVEL, TANGERANG - Lion Air Group mengumuimkan bahwa mereka akan mengoperasikan kembali penerbangan domestik pada tanggal 3 Mei 2020.
Hanya saja penerbangan tersebut ditujukan khusus bagi para pebisnis, bukan pemudik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (28/4/2020).
Katanya, operasional Lion Air Group itu mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), untuk melayani pebisnis yang akan mengurus bisnisnya, bukan dalam rangka mudik.
Saat ini, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, hanya penerbangan angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya, harus atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Persyaratannya banyak
"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19, melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan," ujar Danang.
Dokumen itu adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar. Dan telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
"Juga harus mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group dengan terperinci," ucapnya.
Masih ada pula persyaratan surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga, dan perusahaan, yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar.
Lion Air Group
Lion Air
Batik Air
Wings Air
penerbangan untuk pebisnis
Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
surat jalan
surat keterangan sehat
surat keterangan bebas Covid-19
persyaratan terbang di masa pandemi
konten reguler travel
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
pandemi Covid-19
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|