Dampak wabah Covid 19
Jam Operasi Terminal Bus Pulogebang Hanya Sampai Pukul 18.00
Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur hanya akan beroperasi pada pukul 06.00 sampai 18.00, mulai Jumat (9/4/2020).
Terminal Terpadu Pulogebang hanya akan beroperasi sampai pukul 18.00, mulai Jumat (10/4/2020).
Perubahan jadwal ini berkaitan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Tyang mulai di hari tersebut.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan UP Terminal Pulogebang, Afif Muhroji menjelaskan pihaknya akan memulai melakukan pembatasan operasional, sebagaimana diinstruksikan dalam aturan PSBB.
"Kami sudah sosialisasikan kepada pengunjung dan PO Bus, operasional semua transportasi umum di Jakarta dimulai pukul 06.00 dan dihentikan pada 18.00 WIB," kata Afif di Terminal Pulogebang, Kamis (9/4/2020).
Pembatasan penumpang
Selain itu, PO Bus juga diharuskan membatasi jumlah penumpang dalam satu pemberangkatan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas kursi yang tersedia.
"Jadi misalnya di satu bus ada 32 kursi, kami minta hanya diisi oleh 16 penumpang saja, jadi 50 persennya," ucap Afif.
Sayangnya, sampai siang tadi belum ada PO Bus yang menerapkan imbauan tersebut, dengan alasan masih masa sosialisasi.
Selain itu, masih terlihat penumpang yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut
Maka Afif menegaskan, mulai hari Jumat besok pihaknya akan menerapkan sanksi kepada penumpang yang tak membawa masker saat menaiki Bus AKAP.
"Kami sudah sosialisasikan, jadi besok akan diterapkan. Penumpang yang tidak pakai masker, tidak diperbolehkan berangkat," tandasnya. (Rangga Baskoro)
• Tiga Museum Ini Bisa Dikunjungi dari Rumah Juga
• Grand Indonesia Perpanjang Masa Penutupan Sementara Sampai 19 April 2020
• Kaum Nudis di Republik Ceska Ditegur Polisi Karena Berjemur Tanpa Masker
Terminal Terpadu Pulogebang
Afif Muhroji Kasatpel Operasional dan Kemitraan UP
jam operasional Terminal Pulogebang selama PSBB
wajib memakai masker
pembatasan penumpang bus
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
konten reguler travel
dampak Covid-19 bagi sektor transportasi
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|