Dampak Wabah Covid 19
Rumah Sarwono Tetap Gelar Resepsi Pernikahan dengan Jumlah Tamu Terbatas
Kebingungan juga dialami manajemen gedung yang biasa disewa untuk resepsi pernikahan, atau acara-acara lainnya.
Imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang meminta warganya menghindari tempat keramaian selama wabah Covid-19, membuat banyak tempat tutup sementara, dan beberapa kegiatan ditunda.
Termasuk acara resepsi pernikahan. Hal ini tentunya akan memengaruhi rencana para pasangan calon pengantin baru.

Tak hanya itu, kebingungan juga dialami manajemen gedung yang biasa disewa untuk resepsi pernikahan, atau acara-acara lainnya.
Ini pula yang dialami pengelola Rumah Sarwono, gedung yang dipergunakan untuk menggelar acara pernikahan.
Terletak di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat ini sudah dipesan untuk tiga resepsi pernikahan pada bulan Maret ini.
Namun, kata Dedi Saptahadi selaku staf marketing Rumah Sarwono, imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut membuat pihaknya ragu-ragu melangsungkan acara di bulan Maret ini.
Namun dari pihak klien tetap mantap untuk melangsungkan acara sesuai rencana.
"Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah, tapi balik lagi tergantung klien. Dan dua klien ini tetap akan melangsungkan acaranya, yaitu untuk tanggal 21 dan tanggal 27 Maret nanti. Mereka sudah book lama sekali sebelum isu ini merebak," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, Rumah Sarwono sudah dipesan sampai bulan April, dan sejauh ini belum ada klien yang membatalkan acaranya.
Memang tidak setiap minggu Rumah Sarwono ketempatan sebuah acara. Biasanya hanya pada bulan-bulan tertentu saja mereka panen pesanan, terutama pada tanggal cantik.
Rumah Sarwono
lokasi Rumah Sarwono
tempat resepsi pernikahan
Dedi Saptahadi staf marketing Rumah Sarwono
dampak wabah virus corona bagi industri pariwisata
virus corona
Covid 19
konten reguler travel
Lion Air Hentikan Penerbangan Mulai 5 Juni 2020. Calon Penumpang Bisa Mengurus Pengembalian Uang |
![]() |
---|
Setelah Mendapat Sanksi, PT Angkasa Pura Berkomitmen Terapkan Pembatasan Fisik |
![]() |
---|
Buntut Calon Penumpang Bejubel, Sanksi Berat bagi Batik Air |
![]() |
---|
Setelah Kasus Penumpang Berjubel, Proses Verifikasi Dolumen Dipecah Menjadi 4 Posko |
![]() |
---|
Meski Tertib, Antrean Penumpang Mengular di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|